Dikmas Lantas Polres Banyumas Larang Anak di Bawah Umur Berkendara

jateng.tribratanews.com, Polda Jateng, Banyumas – Sat Lantas Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah mensosialisasikan pelarangan anak dibawah umur untuk menggunakan kendaraan berlalu lintas di jalan raya.

“Kami mengajak semua orang tua guru dan elemen masyarakat untuk melarang anak dibawah umur atau dibawah usia 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor berlalu lintas di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polres Banyumas AKP Himawan Aji Angga, Kamis (13/6/2019).

Kasat Lantas mengatakan, Sat Lantas Polres Banyumas melakukan patroli untuk mencegah anak di bawah umur berkendara di jalan raya.

“Sesuai program Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Polres Banyumas maka dilaksanakan tugas patroli dialogis serta hunting sytem pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasat lantas AKP Himawan Aji Angga mengatakan, bahwa patroli “hunting system” sebagai atensi pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara prosedural tegas dan humanis.

“Sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berimplikasi pada angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) dengan sasaran utama pelanggaran lalu lintas pengendara motor tanpa menggunakan helm dan pengemudi anak-anak tanpa memiliki SIM,” katanya.

Oleh karena itu sangat diharapkan peran semua pihak orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait bahu membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara dibawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi kecelakaan lalu lintas.

“Semoga Allah SWT dengan kita tertib berlalu lintas memberikan keselamatan kepada kita bersama di jalan,” katanya.

Exit mobile version