jateng.tribratanews.com, Sragen – Polsek Ngrampal Polres Sragen Polda Jateng kirimkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penipuan ataupun pengelapan ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (9/5) siang.
Tiga orang tersangka diproses hukum Kepolisian resor Sragen tersebut, masing masing bernama Drs Widji Alias Wiji (61) warga kampung Luworo kelurahan Luworo, Kecamatan Pilang keceng Madiun ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngrampal Sragen setelah di laporkan pihak korban telah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 378/372 KUHP tentang tindak penipuan ataupun pengelapan.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Sudarno (51) warga Kampung Bibis baru Rt. 03 keluarahan Banjarsari, kota surakarta dan Abadi Daru Purwoko, (53) kampung Purwo krajan Kelurahan Jebres kecamatan Jebres, kota surakarta. Keduanya ditangkap petugas dalam perkara melanggar pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian.
Ketiganya kini akan di serahkan Polisi kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sragen melalui tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Lusy Priharyanti dan Agung Pramesti. Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Ngrampal, bersama sejumlah dua personel lainnya.
(Humas Polres Sragen)