Terbongkar, Pencuri 3 HP dan Uang di Ruang Tunggu Puskesmas Diciduk Polsek Tangen Sragen

jateng.tribratanews.com, Sragen – Polsek Tangen Polres Sragen Polda Jateng menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan tiga buah handphone dan uang di tempat kejadian ruang mawar puskesmas kecamatan Tangen. Kamis (02/05/2019).

Pelaku bernama Parwanto Alias Pargud (24) warga Desa Ngemplak kecamatan Tangen Sragen, ditangkap setelah diselidiki petugas telah mengambil tiga buah hand phone dan uang milik penunggu pasien puskesmas, tepatnya di ruang mawar Sardi (42) warga Dukuh Ngampo Desa Ngeprngan Jenar.

Peristiwa berawal saat Sardi mengecas hand phone xiome redmi note 4 miliknya, dan meletakkannya di atas kursi sebelum tertidur. Saat terbangun, Sardi kaget karena handphoe yang sedianya ia letakkan diatas kursi tidak ada.

Saat itu Sardi juga mencari handphone lain yang ia taruh di dalam tas, namun bahkan tas coklat merk polo star yang ia letakan di atas bantal, berisi dua handphoe lainnya yakni merk megatron MG 568 warna putih dan merk nokia E 63 warna merah berikut uang tunai sebesar Rp 700 ribu di dalam tas sudah hilang.

Atas kejadian itu, Sardi mulai bertanya tanya kepada penunggu pasien lain yang berdekatan. Dari keteranagan salah satu peneunggu pasien lainnya, Yuli (35) warga Dukuh Precet kecamatan Jenar, barulah diperoleh keterangan bahwa saat Sardi tertidur, ada seorang pria berdiri di dekat kursi dimana Sardi mengecas handphone.

Yuli menerangkan bila pria tersebut memiliki ciri-ciri memakai topi menggunakan jaket warna hitam. Dari keterangan Yuli tersebut, barulah di sadari bahwa ia telah kecurian, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi terdekat. Kejadian itu sendiri terjadi (30/04) lalu.

Dan setelah diselidiki selama dua hari, barulah di temukan pelaku pencurian tiga buah handphone dan uang dengan total kerugian sebesar Rp 2.5 juta rupiah. Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek.

“Tersangka yang kemudian di ketahui bernama Parwanto Alias Pargud (24) warga Desa Ngemplak kecamatan Tangen Sragen, akan di jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ke 3e KUHP,“ terang Kapolsek Tangen Kompol Sartu dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version