Lantas

Srikandi Satlantas Polres Banyumas Beri Penyuluhan Tertib Berlalulintas di SMP Telkom

jateng.tribratanews.com, Banyumas – Pendidikan keselamatan berlalulintas tak henti-hentinya digaungkan Polantas di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalulintas masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak hanya angka kemacetan dan kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin dalam berlalu lintas.

Srikandi Satlantas Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas kepada ratusan pelajar SMP Telkom Purwokerto dalam rangka kegiatan Operasi Keselamatan lalu lintas candi 2019, yang di mulai tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasat Lantas AKP Himawan Aji Angga mengatakan, Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas di kalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahan tentang menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Sosialisasi ke kalangan pelajar ini menjadi bagian dalam pemahaman tentang lalu lintas. Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas,” ujar Ipda Yulfi, Senin (29/4/2019).

Rata-rata pelajar SMP masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para pelajar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kaur Mintu Sat Lantas Ipda Yulfi Mardiana menambahkan bahwa Usia 17-35 tahun merupakan kaum milinial apalagi usia dibawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas.

“Oleh karena itu, kami juga memberikan pembekalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesasadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar di kota Purwokeeto Banyumas ini,” jelasnya.

Peran sekolah dan orang tua sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM. Para orangtua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan membuat SIM.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait