Pura-Pura Tolong Korban Kehabisan Bahan Bakar, Kakak Beradik Ini Gasak Motor

jateng.tribratanews.com, Kota Pekalongan – Dua pelaku perampasan kendaraan dan telepon genggam (ponsel) diringkus jajaran Reskrim Polres Pekalongon Kota Polda Jateng. Kedua pelaku tersebut dibekuk setelah beraksi di wilayah simpang tiga setu Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan.

Diketahui dua pelaku tersebut masing-masing MW (28) dan DP (21), keduanya merupakan kakak adik dan tertatat sebagai warga Kelurahan Kutoharjo Kuripan Kecamatan Pekalongan Selatan.

Berawal ketika keduanya berpura-pura menolong korban atas nama Muhammad Permana Febriyanto (19) warga Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, yang kehabisan bahan bakar kendaraan, keduanya berhasil menggasak motor dan sebuah telepon genggam secara paksa.

pelaku MW menjelaskan, ketika berkendara di sekitar Kelurahan Jenggot bersama DP yang merupakan adiknya, melihat korban mendorong kendaraan yang kehabisan bahan bakar.

“Kami mendekati korban dan berpura-pura menolongnya, karena kami tidak bisa mendorong motor, jadi korban yang mengendarai kendaraan bersama saya untuk mendorong menggunakan kaki, sedangkan adik saya mengendarai kendaraan korban,” jelasnya, Senin (29/04/2019) saat Konferensi Pers yang digelar Polres Pekalongan Kota.

Ditambahkannya, sebelum melancarkan aksinya korban diarahkan ke jalan yang lengang di wilayah Kelurahan Jenggot.

“Sampainya di jalan sepi, korban curiga, sejurus saya bekap dari belakang dan adik saya menghantamnya menggunakan tangan kosong,” terang MW.

Sementara itu tersangka DP menuturkan, dalam aksinya korban sempat melawan dan terjadi adu jotos.

“Awalnya hanya ingin mengambil telepon genggam korban, namun setelah kami keroyok korban jatuh walaupun telepon genggam dibuang ke semak, tapi kami bisa mengambilnya dan pergi menjauh,” terang tersangka DP.

Belum genap 200 meter berjalan, tersangka DP, sang kakak meminta untuk kembali ke korban untuk mengambil kendaraan.

“Kami kembali dan sempat berkelahi, saya sempat kena pukul dan jatuh ke tanah, tapi kakak saya mengambil kayu dan memukul korban hingga terjatuh, kemudian kendaraan milik korban kami bawa,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib dan kedua pelaku berhasil dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami tangkap pekan lalu, karena melakukan perampasan dengan kekerasan pada 5 April 2019, keduanya merupakan kakak-beradik,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu.

AKBP Ferry menambahkan, barang yang berhasil dirampas sudah dijual oleh pelaku dan hanya tersisa mesin kendaraan.

“Mesin kendaraan belum sempat mereka jual, namun sudah dilepas dari rangka dan menunggu pembeli. Kami belum memastikan mereka menjualnya ke penadah atau ke pasar online,” tambahnya.

“Keduanya tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Exit mobile version