jateng.tribratanews.com, Blora – Awalnya tertangkap mencuri TV, dua pelaku curat, Oktavian Zola Fudin, dan Rion, ternyata juga komplotan dalam kasus pencurian kencaraan bermotor (curanmor).
“Zola dan Rion, juga pelaku curanmor,” ungkap Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto saat jumpa pers, Senin (29/4).
Menurut Anang, kedua pelaku awalnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundurna bersama Resmob Polres Blora, karena membobol rumah dan mencuri TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan HP Smartphone.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga komplotan pelaku curanmor dengan modus menggunakan kunci T, dan sasarannya motor yang terparkir di luar rumah.
Saat ini, barang bukti sepeda motor curian, TV, handphone, jam tangan dan alat bukti lainnya, sudah diamankan di Mapolres, tambah Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kunduran dan Tim Resmob Polres Blora, membekuk dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tersangka pelaku curat kami amankan dan barang buktinya, sudah kami sita, kami terus kembangkan lagi kasusnya” jelas Anang.
Keduanya ditangkap, dan diamankan polisi, karena diduga membobol rumah untuk mencuri TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan Smartphone. Sasaran curat adalah rumah Suyatno (59), purnawirawan Polri, alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.
Modusnya, tersangka memanfaatkan situasi sepi, memanjat dinding tembok, dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. Anang menambahkan, kedua tersangka nekat masuk, dan keluar rumah korban melalui jendela saat korban dan keluarganya tidur nyenyak di kamar masing-masing.
Di dalam rumah Suyatno, Zola dan Rion menggasak satu unit TV, jam tangan, HP dan membawa kabur hasil curian.
Kasus curat diketahui korban usai solat subuh, dan ingin menonton TV. Namun TV yang berada diruang keluarga telah hilang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian curat di rumahnya ke Polsek Kunduran agar dilakukan penangkapan pelaku.
Keduanya dijerat pasal 363 (KUHP) tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, jelas Kapolres Blora.