Tujuh Motor Knalpot Brong Massa Kampanye Capres 01 Diamankan Polres Sragen

jateng.tribratanews.com, Sragen – Jalan raya Sragen Solo tepatnya di rest area Masaran Sragen sontak memerah. Pasalnya ribuan massa pendukung Capres nomor 01 Jokowi partai PDI Perjuanagn terpaksa tertahan di rest area Masaran untuk mengikuti razia penyekatan yang di gelar Polres Sragen, Selasa (09/04/2019).

Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Yimmy Kurniawan dalam pernyataannya menerangkan, bahwa razia ini di gelar mengantisipasi hal tak diinginkan dari massa dari partai PDI perjuangan asal Sragen ini yang akan mengikuti kampanye Capres 01 di Solo.

Penyekatan dimaksudkan merazia barang barang yang dimungkinkan membahayakan dalam pelaksanaan kampanye rapat umum di Sriwedari Surakarta yang di selenggarakan oleh Capres Jokowi siang ini, dan merazia kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, serta membuat orang lain tidak nyaman.

Razia di gelar dengan mengerahkan ratusan personil, masih di tambah dengan kekuatan Brimob Polda Jateng yang di tugaskan di wilayah Sragen, untuk keperluan pengamanan pelaksanaan rangkaian kegiatan pemilu 2019.

“Rata rata mereka berangkat menggunakan kendaraan bus. Namun yang mengendarai sepeda motor juga tidak sedikit. Rata rata mereka tertib di jalan, namun yang melanggar juga ada. Yang diamankan ada sejumlah tujuh sepeda motor, berknalpot brong. Sementara satu unit kendaraan mobil di suruh balik karena tidak sesuai peruntukannya, yaitu pic up yang di pergunakan mengangkut orang. Dan satu unit kendaraan trailer yang mengangkut perangkat musik untuk kampanye juga di perintahkan balik, karena terlalu panjang, dan ada kemungkinan membuat kemacetan di arena kampanye, “ jelas Kapolres saat memimpin pelaksanaan razia penyekatan siang.

Kapolres juga menguraikan bahwa penyekatan ini di gelar di beberapa lokasi yakni di jalur Solo Sragen rest area Masaran, dan di jalur Solo Purwodadi di depan Mapolsek Kalijambe. Sementara kendaraan yang akan masuk melintasi Tol Soker Sragen, dirazia oleh Polsek Sidoharjo.

“Dalam penyekatan ini tidak di temukan pelanggaran berarti, artinya petugas tidak menemukan adanya barang barang yang membahayakan, namun hanya pelanggaran peruntukan saja, “ tutur Kapolres mengakhiri.

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version