Polsek Purbalingga Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Unit Reskrim Polsek Purbalingga Polres Purbalingga, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelepan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial IM (37) warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo saat memberikan konfirmasi, Minggu (7/4/2019) mengatakan bahwa korban kejadian yaitu Rohmat (57) warga Desa Karangjambe RT 5 RW 4, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Sepeda motor milik korban jenis Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi R-3914-TL, dibawa pelaku dengan alasan akan diparkir namun tidak dikembalikan.

Peristiwa terjadi berawal pada Jumat (29/3/2019) sekira pukul 20.00 Wib di Rumah Sakit Goeteng Tanoedibrata Purbalingga. Tersangka berkenalan dengan korban dan mengaku bernama Iqbal sebagai pegawai rumah sakit. Setelah saling mengenal, tersangka meminta bermalam di rumah korban yang ada di Desa Karangjambe.

“Pada Sabtu (30/3/2019) pagi, tersangka dan korban berboncengan dengan motor milik korban kembali ke rumah sakit. Sesampainya di halaman parkir, tersangka menyuruh korban masuk terlebih dahulu dan korban akan menyusul untuk memarkir sepeda motor terlebih dahulu,” jelas kapolsek

Korban merasa curiga karena ditunggu hingga lama tersangka tidak kunjung datang. Korban kemudian mencari tersangka di tempat parkir namun tidak ada. Karena sepeda motornya dibawa pelaku, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan identitas pelaku berhasil teridentifikasi. serta keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui.

“Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Sabtu (6/4/2019),” kata kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban dijual kepada seseorang seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari. Ia juga sempat kabur ke Jakarta beberapa saat setelah beraksi untuk menghindari ditangkap polisi.

Kapolsek menambahkan, tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor korban, satu buah kunci motor dan helm. Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasusnya karena sebelumnya ia juga pernah melakukan aksi yang sama dan mendapat sudah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata kapolsek.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version