Reskrim

Curi Jenitri untuk Bayar Angsuran Kredit Sepeda Motor, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

jateng.tribratanews.com, Kebumen – Beberapa tahun belakangan ini petani buah Jenitri di Kebumen sedang moncer. Bagaimana tidak, buah yang diambil bijinya itu sangat diminati oleh warga negara India, Nepal bahkan sampai ke Negeri ‘Tirai Bambu’ China.

Bahkan beberapa orang warga negara asing terlihat berseliweran di Kebumen untuk berburu buah Jenitri untuk dibeli dan dibawa ke negaranya.

Harga untuk tiap bijinya bervariasi, mulai yang dihargai Kiloan, adapula yang dihargai puluhan ribu bahkan ratusan ribu untuk tiap butirnya sesuai motif.

Namun baru-baru seorang petani Jenitri, Salimun (40) warga Pandansari Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen harus gigit jari. Pohon Jenitrinya di Desa Somagede Kecamatan Sempor, yang ditunggu-tunggu waktu panennya, dicuri oleh seseorang, Jumat (15/03).

Iapun lantas melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sempor dan Polres Kebumen terkait musibah yang menimpanya.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sempor dan Sat Reskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil menangkap terduga pencuri buah Jenitri yang ditaksir hingga 50 Juta tersebut.

Tersangka berinisial NG (50) warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen akhirnya digelandang ke Mapolres Kebumen pada hari Jumat (05/04), terkait kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen sekitar pukul 21.00 Wib.

“Dari penangkapan itu, tersangka telah mengakui mencuri buah atau biji Jenitri sebanyak kurang lebih 20 ribu butir. Tersangka juga mengatakan jika saat beraksi, ia bersama lima teman lainnya,” jelas AKP Suparno, Minggu (07/04).

Dari bagi hasil yang dilakukan tersangka bersama komplotannya, NG telah menerima uang sebanyak 2 juta Rupiah. Uang itu telah digunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini,” katanya menandaskan.

(Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait