BinkamReskrim

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Kelompok Lampung, Ini Barang Bukti yang Disita Polres Cilacap

jateng.tribratanews.com, Polda Jateng, Cilacap – Satuan Reserse Kriminal Resor Cilacap berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan motor yang beroperasi di wilayah Cilacap dan Banyumas,

Dua diantaranya adalah orang warga Lampung Timur berinisial AY (38) dan MS (24) ditangkap Satuan Rerserse Kriminal Polres Cilacap karena kedapatan melakukan tindakan pencurian sepeda motor hal tersebut disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Jumat (5/4/2019)..

Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku telah beroperasi lebih 50 lokasi di wilayah Banyumas dan 3 lokasi di Cilacap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan Revolver, empat butir peluru kaliber 38, kunci T dan 20 unit sepeda motor yang merupakan hasil dari tindak kejahatan pelaku.

Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan alat yang sudah disita.

DDS (38) Warga Jeruklegi Cilacap yang merupupakan residivis harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena mencuri kendaraan bermotor jenis minibus. Pelaku yang melakukan kejahatannya di Dusun Pengasinan, Jeruklegi. Pelaku mengaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk membuka pintu rumah dan mengambil kunci mobil serta STNK dan Handphone yang ada didalam rumah tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa minibus Daihatsu Xenia beserta kunci dan STNKnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus pencurian yang ada guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjeleng Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan 17 April nanti,” ungkap AKBP Djoko Julianto.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait