Reskrim

Diancam Foto Telanjangnya Akan Disebarkan, Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

jateng.tribratanews.com, Pekalongan – Malam tadi Sat Reskrim Polres Pekalongan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hery Hariyanto dan anggota Unit PPA telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Adapun tersangka yang ditangkap dan diamankan polisi yakni Suhadi alias Grandong, 36 tahun yang merupakan warga Desa Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Tersangka ditangkap polisi saat berada dirumahnya , dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan terkait penangkapan tersangka pelaku pencabulan dan penganiayaan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan Polda Jateng malam tadi.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dari masyarakat kepihak kepolisian. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya. Dan alhamdulillah malam tadi tersangka bisa ditangkap dan diamankan oleh petugas, ucap Iptu Akrom.

Dikatakan Iptu Akrom bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 18.30 Wib Korban yang inisial ADM, 15 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan menelphon kerabatnya dan memberitahukan bahwa ia telah ditampar oleh tersangka.

Saat kerabatnya tersebut menanyakan sebab-sebab kenapa ia ditampar tersangka, Korban ADM mengaku bahwa dirinya sering disetubuhi oleh Tersangka sejak dua tahun lalu, yakni dari tahun 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2019. Korban juga mengatakan kenapa ia bersedia disetubuhi Tersangka karena Korban ADM mendapatkan ancaman dari tersangka bahwa tersangka akan menyebarkan foto telanjangnya apabila tidak menurutinya.

“Saat ini korban sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan dan sedang dalam pemeriksaan. Dan apabila terbukti tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka akan bisa dijerat dengan Pasal 76.D tentang undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait