Reskrim

Terekam CCTV Saat Mencuri di Konter, Pelaku Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Rembang

jateng.tribratanews.com, Rembang – Berakhir sudah aksi kejahatan Jhoni Susanto (27), laki laki laki asal Desa Pasedan RT 02 RW 07 Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.

Dia ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang setelah menguras sejumlah handphone (hp), kartu perdana dan laptop di salah satu konter HP Tjang Jaya Cell turut tanah Dukuh Kedungdoro Kelurahan Leteh Rembang. Yang diketahuai pemilik konter pada hari Sabtu, 29 Desember 2018 sekira pukul 08.00 WIB yang lalu.

Nahasnya, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku itu terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku masuk ke konter HP setelah masuk dengan merusak atap kounter dan dengan menggunakan selendang pelaku mengambil barang barang yang ada di counter kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama pelaku berhasil menguras hand phone kartu perdana paketan dan berbagai operator dan laptop yang ada di dalam kounter.

Setelah aksi pelaku terekam CCTV, tim Resmob Satreskrim Polres Rembang kemudian memburu pelaku. Berbekal hasil rekaman kamera pengintai dan keterangan sejumlah warga, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Pasedan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Sabtu (30/3/2019).

Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya telah mencuri di konter HP konter HP Tjang Jaya Cell.

Kasatreskrim Polres Rembang, Polda Jateng AKP Bambang Sugito, Selasa (2/4/2019) mengatakan, aksi tersangka selalu dilakukan pada dini hari menjelang subuh saat warga terlelap tidur.

“Tersangka selalu naik dari atas genting dan menyelinap masuk melalui atap dengan cara menjebol dan dengan menggunakan selendang setelah itu pelaku mengambil barang barang yang ada di counter kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama,” jelas Kasat Reskrim.

“Dari penangkapan pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP berbagai merk yang belum sempat terjual. Akibat perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Rembag terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Humas Polres Rembang

Berita Terkait