Reskrim

Pencuri Sepeda Kambuhan di Grobogan Berhasil Diringkus Polisi

jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – Andre warga Komplek pasar Induk Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan harus mendekam di tahanan Polsek Purwodadi. Pria 50 tahun itu mencuri sepeda angin milik Mawar Dita Abela warga Tunggak Toroh.

Tersangka berhasil diamankan warga usai mencuri sepeda angin tepatnya di depan Mall Luwes Purwodadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit Sepeda pancal merek EXOTIC Tipe ET-2612 warna hitam.

“Pelaku ditangkap di sekitar lokasi tersebut setelah warga sekitar mengetahui tersangka,” kata Kapolsek Purwodadi Kompol Sugiyanto, Minggu (31/3).

Kompol Sugiyanto menjelaskan, Saat itu tersangka Andre sedang menuntun sepeda hasil curiannya dan berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga masyarakat yang selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Purwodadi guna penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah mengambil sepeda milik korban tanpa seijin pemiliknya. Tersangka pada tahun 2016 pernah dihukum karena juga pernah melakukan pencurian sepeda.

“Saat ini pelaku kami lakukan pemeriksaan di Polsek Purwodadi,” pungkas Kapolsek.

Berita Terkait