jateng.tribratanews.com, Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota melaksanakan press release kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersagka Yoga Priharto, Kamis (28/03/2019).
Tersangka Yoga merupakan warga Krapyak Kidul, Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Polisi berhasil menagkapnya pada hari rabu 26 Maret 2019 pukul 23.30 WIB di Jalan Truntum Kel. Krapyak Kidul. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Ferry Sandy menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi dari warga
“Berawal dari informasi warga, kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan telah dinyatakan A 1 selanjutnya petugas telah membagi tugas untuk melakukan penyamaran sehingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi TKP,” terangnya
Setelah polisi melakukan penggeledahan ternyata kedapatan narkoba jenis sabu 3 paket yang disimpan di dasbor sepeda motor. Selanjutnya tersangka di bawa ke Sat Resnarkoba untuk melakukan pemeriksaan.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UURI No. 30 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milliar rupiah dan paling banyak Rp 10 milliar rupiah.
[Humas Polres Pekalongan Kota]