Reskrim

Jajakan Uang Palsu di Kendal, 4 Orang ini Ditangkap Polisi

jateng.tribratanews.com, Kendal – Kasat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng AKP Nanung Nugroho Indaryanto menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu senilai Rp. 54.950.000,- uang palsu.

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap 4 pelaku pengedar upal diantaranya Ns (69 th) warga Desa Banyuurip Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, Sr (51 th) warga Kel. Kalipancur Kec. Ngaliyan Kota Semarang, IN (23 th) warga Kel. Jagalan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, dan JY (52 th) warga Kel. Purwosari Kec. Semarang Utara Kota Semarang.

Kepada awak media, Kasat Reskrim menjelaskan modus para pelaku menggunakan uang palsu ini untuk dijajakan.

“Upal ini sudah ada yang dipakai untuk dijajakan, dan lainnya dibawa ke seorang dukun dengan harapan bisa dijadikan uang asli”, terang Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat dengan pasal Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau Setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait