Binkam

Polsek Kalimanah Kawal Panwaslu Kecamatan Tertibkan APK Melanggar

jateng.tribratanews.com,
Purbalingga – Polsek Kalimanah Polres Purbalingga mengawal kegiatan Panwaslu Kecamatan Kalimanah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban dilaksanakan di sejumlah desa wilayah Kecamatan Kalimanah, Sabtu (2/3/2019) siang.

Dalam pelaksanaannya, penertiban yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Kalimanah meggandeng petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan PPK. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah APK yang pemasangannya melanggar ketentuan. APK yang dipasang melanggar kemidian diamankan ke kantor Bawaslu Purbalingga.

Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman menyampaikan bahwa penertiban APK tersebut menjadi tanggung jawab Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Tetapi dalam pelaksanaannya, Polri juga berkewajiban melakukan pengamanan dan pengawalan kegiatan.

“Pengawasan dan pengamanan penertiban APK dilakukan petugas kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, untuk mendukung terciptanya rangkaian kegiatan Pemilu 2019 berlangsung aman dan tertib tanpa pelanggaran,” kata kapolsek.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalimanah Arto Wibowo, menyampaikan bahwa APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan pemasangan. Diantaranya dipasang pada pohon, tiang listrik maupun melintang di jalan. Selain itu APK yang dipasang di tempat ibadah, sarana pendidikan maupun instansi pemerintahan.

“Hasil penertiban ada 96 APK yang pemasangannya melanggar ketentuan. APK tersebut terdiri dari baliho besar dan kecil, spanduk serta bendera partai politik,” jelas Arto.

Arto menambahkan, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam penertiban APK. Dengan kerja sama yang baik kegiatan bisa berjalan aman tanpa terjadi gangguan,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait