BinkamReskrim

Pencuri di Pondok Pesantren Kajoran Diamankan Polres Magelang

jateng.tribratanews.com. Magelang – Nekat mengambil Hand Phone miliksantri Pondok Al Huda Dusun Sugihan, Sidowangi, Kajoran, pemuda inisial WA (21) dicongkok Polisi di Rumahnya Dusun Krajan, Sutopati, Kajoran, bersama dengan barang buktinya.
Dari keterangan saksi korban SN (16) mengatakan Sabtu 2 Februari 2019, sekitar pukul 02.10 wb, tersangka masuk keamarnya yang tertutup tapi tidak tekunci dan mengambil HP milinya merk Xiomi Not 5A, dan kemudian dai masuk ke kamar santri laki laki dengan berhasil mengambil sebanyak 4 buah milik korban Ahmad Imron ( 16 ), dengan kerugian kurang lebih Rp.4.500.000,- terang SN kepada petugas saat melaporkan.

Setelah mendapatkan laporan Petugas Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang Polda Jateng melakukan penyelidikan, dan ketika disalah satu counter dipasar Gatukan Sutopati, menemukan dua buah HP yang diakui milik korban, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui penjual adalah Tersangka WA.

“Kemudian petugas 27 Februari 2019, sekira Jam 18.15 Wib, dipimpin oleh Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, berhasil menangkap diduga tersangka di rumahnya , beserta diamankan /sita yaitu berupa 2 (dua) Buah Hand Phone masing – masing merk Xiomi MI Not 5A dan Hand Phone Merk Acer serta uang sebanyak Rp.400.000 (empat Ratus ribu rupiah ) uang sisa hasil penjualan 2 (dua ) buah Hand Phone.

“ Benar kami telah melakukan penangkapan kepada tersangka dan beberapa HP dan uang sisa penjualan sebagai barang buktinya, dan kini tersangka kami amankan di rutan Polsek Kajoran guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” terang Edy Suryono. Selasa, (2/3)

Dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui perbuatannya, dengan dijual masing masing seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 1.000.000,- ( Satu juta Rupiah), sedangkan dua buah HP masih disimpan di rumah untukmenunggu bila mana ada yang akan membeli” ujar tersangka WA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Edy.

Berita Terkait