Razia Tempat Kos, Polsek Margorejo Temukan Pasangan Diduga Kumpul Kebo

jateng.tribratanews.com, Pati – Sebanyak empat orang perempuan dan tiga orang laki-laki diduga sedang melakukan tindakan mesum di kos belakang Indomaret Desa Sukoharjo. Kecamatan Margorejo, Pati. Mereka digerebek polisi, Kamis (28/02/2019).

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari warga bahwa kos-kosan itu sering digunakan mesum.

Kemudian pihaknya bersama dengan Babinsa setempat datang ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

“Kami mendata dan mengamankan penghuni kost sebanyak 7 orang. Sebanyak 4 perempuan dan 3 laki-laki. Saat ditemukan di kamar kos, mereka sedang berpasangan dan berada di dalam kamar. Ketika ditanya, ternyata mereka bukan pasangan suami istri,” katanya.

Lebih lanjut, untuk tiga orang laki-laki yang terjaring operasi itu, ada yang berstatus menikah dan ada juga yang masih sebagai mahasiswa.

Bahwa mereka diduga adalah pasangan kumpul kebo. “Semuanya memang pasangan kumpul kebo. Ada juga yang masih mahasiswa,” ujarnya.

Setelah itu, petugas melakukan pendataan dan selanjutnya para para penghuni kos dibawa ke Polsek Margorejo untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diperintahkan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu.

“Surat pernyataan itu diketahui oleh pihak keluarga yang bersangkutan agar ada efek jera,” ungkap Kapolsek.

Sementara para pemilik kos juga dipanggil untuk membuat pernyataan tidak akan menyewakan kos untuk tempat mesum, prostitusi maupun untuk pesta narkoba atau untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Kami juga mengimbau kepada pemilik kos, agar setiap kost harus punya aturan tata tertib yang harus diperhatikan dan patuhi penghuni kos. Pasang CCTV di tempat kos. Apabila ada penghuni yang melanggar aturan agar menghubungi Bhabinkamtibmas,” imbaunya.

Dirinya menegaskan, apabila tempat kos masih digunakan untuk tempat mesum dan pemilik kos melakukan pembiaran maka akan dikenakan sanksi pidana.

(Humas Polres Pati)

Exit mobile version