Polres Magelang Amankan Pelaksanaan Penertiban APK Pemilu 2019

Trtibratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Jajaran Polsek Polres Magelang Polda Jateng bersama dengan unsur Panwascam se Kabupaten Magelang, dan Tim sukses serentak melaksanakan penertiban APK (Alat Kampanye) Pemilu 2019 di Wilayah Hukumnya masing masing, Kamis (28/2).

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib menerangkan bahwa Panwascam se Kabupaten Magelang melakukan penertiban APK yang melanggar regulasi pemilu, yakni yang dipasang di pohon dan Fasilitas publik seperti tiang listrik dan tiang telepon.

“Penertiban APK ini didahului rakor Bawaslu Kabupaten Magelang bersama stakeholber yakni unsur pemerintah, KPU dan perwakilan partai politik, dan dilanjutkan Rakor stakeholder di tingkat Panwas Kecamatan ini guna menghindari gejolak dalam penertiban.” katanya.

Penertiban dilakukan sesuai prosedur Surat Edaran Bawaslu RI 1990, yakni Panwascam melakukan pendataan APK melanggar lalu dilanjutkan rekomendasi kepada partai politik, dan Partai diberi kesempatan melakukan penertiban sendiri 1 x 24 jam. Jika tidak maka pengawas pemilu akan melakukan penertiban bersama instansi terkai, imbuhnya.

Sementara Kabag Ops Polres Magelang Kompol Ngadiso mengatakan bahwa keikut sertaan Polri dalam penertiban ini adalah Polri tetap sebagai pengaman terhadap personel yang menertibkan APK terdiri dari Bawaslu dan Satpol PP, juga didampingi Parpol dan caleg maupun timses, katanya.

Exit mobile version