Polsek Margorejo Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor

jateng.tribratanews.com, Pati – Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan motor yang dilakukan oleh Asis Moyo alias Aziz bin Sulasno. Penipuan dilakukan dengan alibi meminjam motor korban. Kejadian dilaporkan oleh korban, Eko Saputro asal Desa Tawangharjo pada Senin.

Kapolsek Margorejo, AKP Endah Setianingsih menjelaskan, penipuan oleh Asis Moyo dilakukan pada Kamis tanggal 29 November 2018 di Dukuh Karanganyar Rt. 3/1 Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo Kabupatean Pati.

“Pelaku meminjam satu unit sepeda motor merk honda jenis scoopy, dengan nomor polisi K-3327-SU, tahun 2017, warna hitam putih. Pelaku berjanji akan mengembalikan motor setelah satu minggu, namun hingga kejadian dilaporkan motor korban tidak dikembalikan,” ungkap Endah.

Endah juga menjelaskan, korban tidak bisa menghubungi pelaku saat motornya akan diminta kembali. Kemudian diketahui, ternyata motor sudah digadaikan sebesar lima juta rupiah.

“Setelah melakukan interogasi dan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan tersangka. Barang bukti pun disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Endah pada Selasa (19/2).

(Humas Polres Pati)

Exit mobile version