jateng.tribratanews.com, Surakarta – Satlantas Polresta Surakarta mulai Rabu (13/2/2019) hari ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Salah satu hal menarik dari sistem ini adalah dipergunakannya puluhan kamera pengintai atau CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik.
“Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam,” tutur Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Syafi’i, Rabu (13/2/2019).
Adapun jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol) pihak yang melanggar.
“Kemudian, surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut,” terangnya.
AKP Suryo Wibowo menegaskan, kebijakan e-Tilang tersebut diterapkan agar pengendara semakin menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.
Adapun di Jateng lanjut dia, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang yang sebelumnya telah menerapkan sistem tilang elektronik itu.
Satlantas Polresta Surakarta, menurut Suryo, meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum mengendarai kendaraan di jalanan.