Satreskrim Polres Temanggung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Lintas Provinsi

jateng.tribratanews.com, Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung Polda Jateng berhasil ringkus Maskur (54) warga Dusun Krajan II Rt 01 Rw 01 Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupatenn Temanggung pelaku pencurian lintas provinsi, Jumat (01/02/2019).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi kepada awak media menerangkan bahwa, awal mula kejadian bermula pada hari kamis (31/01) sekitar pukul 02.03 pelaku mendapat sebuah panggilan melalui handphone dari salah satu temannya bernama Yosep (35) warga Bandung agar menuju SPBU Lumbir Banyumas.

“Setelah pelaku sampai SPBU Lumbir Banyumas bertemu dengan Yosep kemudian disuruh mencarikan uang sebesar Rp. 50 juta untuk membeli truk milik Bandi Syaeful (Alm) warga Kampung Banen Rt 01 Rw 01 Desa Limbangan Timur Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, kemudian Yosep menyerahkan kendaraan truk tanpa kunci dan surat-surat kendaraan (STNK maupun BPKB),” terangnya.

Sementara itu Dwi Haryadi manambahkan, pelaku menyalakan mesin menggunakn obeng karena tempat kunci kontak sudah rusak selanjutnya dibawa menuju ke tempat tinggalmnya di Dusun Krajan II Rt 01 Rw 01 Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.

“Pelaku berhasil kami amankan ketika hendak membawa truk keluar dari rumah untuk disembunyikan ditempat lain,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan pelaku beserta barang bukti kendaraan roda empat berupa truk diserahkan kepada Satreskrim Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version