Reskrim

Polres Batang Tangkap Dua Tersangka Penipuan dan Penggelapan Berkedok Beli Beras

jateng.tribratanews.com, Batang – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil membekuk dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan beras. Dua tersangka tersebut berinisial SM dan HY menggunakan modus baru yaitu dengan membeli beras milik korban.

“Tersangka SM dan HY yang modusnya membeli beras dari Demak milik Khafidhoh, barang diantar tapi sopir ditinggal di pinggir jalan pasar Batang dan uang hasil penjualanya tidak diberikan dengan total kerugian Rp. 80 juta,” jelas Kapolres Batang Jumat (1/2/19) saat konferensi pers dengan awak media.

Beras organik yang sudah dibawa kabur sebanyak 8,1 ton, Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Tegal pada Jumat (25/1/19).

“Tersangka merupakan warga Desa Randugunting Tegal Selatan, mereka pemain baru dan modusnya pun terbilang baru dengan alasan mau beli dan setelah sampai ditujuan sopir barang disuruh turun lalu barang diambil,” jelas AKBP Edi S Sinulingga.

Dari aksinya tersebut tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara kurungan empat tahun.

Berita Terkait