Binkam

Anggota Polsek Musuk Kawal dan Amankan Penertiban APK

jateng.tribratanews.com, Boyolali – Alat Peraga Kampanye [APK] merupakan alat yang di pasang oleh para calon peserta Pemilu 2019 baik berupa Baner, spanduk maupun alat lainnya namun telah diatur sesuai aturan yang ada oleh Bawaslu, guna tertibnya alat peraga kampanye bagi peserta Pemilu 2019 tersebut.

Anggota Polsek Musuk Polres Boyolali Polda Jateng telah melakukan pendampingan terhadap Panwascam, PPK Kecamatan Musuk dan PPD Se-Kecamatan Musuk untuk melakukan penertiban. Rabu [30/01/19] pukul 13.30 wib.

Kegiatan ini empat anggota Polsek Musuk dipimpin oleh Kanit Sabhara Aiptu Slamet bersama Panwascam, PPK Kecamatan Musuk, PPD Se-Kecamatan Musuk menelusuri jalan protokol dan jalan yang ada diwilayah Kecamatan Musuk dengan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang telah dipasang oleh para calon peserta Pemilu 2019.

Iptu K.Budi Sukarno selaku Kapolsek menjelaskan bahwa pihak keamanan hanya mendampingi Panwascam, PPK dan PPD yang melakukan penertiban guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolsek juga meminta kepada peserta Pemilu 2019 untuk membongkar sendiri APK yang telah dipasang dan yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dilakukan penertiban, Kapolsek juga berharap agar peserta Pemilu mematuhi aturan KPU sehubungan dengan adanya alat peraga kampanye [APK].

Lebih lanjut Kapolsek Musuk juga berpesan kepada peserta Pemilu 2019 dalam memasang APK hendaknya berkordinasi dengan instansi terkait serta sepengetahuan Panwascam agar tidak menyalahi aturan serta tertibnya APK bagi para calon peserta Pemilu 2019.

(Humas Polres Boyolali)

Berita Terkait