Asik Berkaraoke, Warga Madiun Terciduk Sarresnarkoba Polres Purworejo

jateng.tribratanews.com, Purworejo – Satres Narkoba Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku memiliki dan Pengguna prikotropika jenis Sabu-sabu di karaoke “Lita” jalan lingkar utara Desa Seren Kec. Gebang Kab. Purworejo beberapa waktu yang lalu.

Ahmad Nur Wahid (27) warga Balerejo Kab. Madiun diteangkat saat berada di tempat karoke Lita yang sedang menikmati malam, dari tangan pelaku dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) plastik klip yang masih ada sisa Shabu, 1 (satu) pipet kaca yang ada kerak bekas shabu, 2 (dua) buah sedotan lengkung warna putih, 2 (dua) tutup botol parfum yang sudah dilubangi.

Berawal Satres Narkoba Polres Purworejo melakukan Razia tempat hiburan malam di karaoke Lita pada saat dilakukan tes urine pelaku urinenya mengandung zat Amphetamine ( Shabu), saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti.

Menurut keterangan pelaku Shabu tersebut didapat dari saudara Jojon diterminal ngawi jatim dalam keadaan tidak utuh paketan diplastik selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Simangunsong melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sapto Hadi tadi saat konperensi pers mengatakan pelaku ditangkap dan diamankan di mapolres purworejo kerena kedapat mengkonsumsi sabu.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU No 35 th 2009 jo pasal 127 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun, Tambah Kasat Res Narkoba.

Exit mobile version