Di Sragen, Sahabat Difabel Tidak Perlu Takut Membuat SIM

jateng.tribratanews.com, Polda Jateng – Sragen – Memperingati hari Disabilitas Internasional ke 26, Satuan Lalu lintas Polres Sragen Polda Jawa Tengah menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan D, bagi kaum disabilitas kabupaten Sragen.

SIM diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, di selenggarakan Kasat Lantas AKP Dani Permana Putra, sebagai bentuk partisipasi aktifnya, mendorong kaum disabilitas tertib mematuhi aturan berlalu lintas meski dengan segala keterbatasan yang ia miliki.

AKP Dani menguraikan bila penerbitan SIM D ini sebagaimana di tuturkan dalam undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dimana masyarakat dengan kebutuhan khusus inipun di ijinkan memeproleh SIM dengan golongan D.

“Hal ini seperti di kutip dalam laman resmi NTMC Polri, undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 80 bahwa bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mempunyai SIM D,“ ujar Dani saat di konfirmasi media, Jumat (04/01/2019) siang.

Dia menjelaskan bahwa ujian bagi pemohon SIM D berbeda dengan SIM biasa, yaitu perbedaan pada sarana ujian praktek. Jarak antar palang ujian dengan kendaraan yang akan dipakai pun juga ada penyesuaian bagi penyandang difable.

“Lalu, bagaimana syaratnya, ?

“Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM golongan lainnya. Sesuai tahapan test, yaitu Pemohon berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori serta praktek, dan memiliki penglihatan dan pendengaran normal. Alat uji praktek untuk sim D yaitu kendaraan khusus sepeda motor yang sudah dimodifikasi beroda tiga,“ urai Dani kembali.

Selain itu AKP Dani juga mengajak para penyandang disabilitas untuk tertib berlalu lintas. Dengan penertiban SIM D ini, tidak ada perbedaan perlakuan bagi pengguna jalan yang melanggar. “Pengendara difabel akan tetap ditilang, jika melanggar dan tidak melengkapi surat-surat berkendara,” tegasnya mengakhiri.

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version