Reskrim

Ungkap Transaksi Judi Togel, Polres Sragen Amankan Seorang Tersangka

jateng.tribratanews.com, Sragen – Lantaran nekat memainkan judi togel, Budiyono alias Tugiman (48) warga Desa Tunggul Kecamatan Gondang Sragen, ditangkap dan digelandang Unit Operasional Satuan Reserse ke Polres Sragen, Rabu (02/01/2019) sore.

Penangkapan tersangka itu sendiri dilakukan Unit Resmob, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa di rumah milik tersangka, di Desa Tunggul Kecamatan Gondang Sragen, kerap di jadikan arena transaksi perjudian jenis togel. Hal itu sebagaimana di katakan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, sore pukul 17.00 wib kepada awak media.

“Perjudian jenis togel ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan di rumah milik salah satu tersangka Budiyono, tepatnya di Desa Tunggul Kecamatan Gondang Sragen, di jadikan tempat nyabu. Laporan itu kemudian kita tanggapi dengan melakukan penyelidikan hingga m,enangkap tersangka, berikut barangbuktinya,“ ujarnya.

“Setelah kita tangkap dan kita geledah, kemudian petugas di lapangan mengamankan barangbukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu rupiah, sebuah hand phoen merk Nokia warna Silver, sebuah ATM, selembar kertas bukti transfer, selembar kertas rekapan dan polpen,“ ujarnya kembali.

AKP Harno mengatakan bahwa atas tindak pidana yang ia lakukan, ia kemudian akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait