Malam Tahun Baru, Sat Narkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Obat Terlarang

jateng.tribratanews.com, Brebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes kembali berhasil membekuk pengedar obat berbahaya jenis Dextrometorphan dengan inisial WN. Pria 25 tahun tersebut merupakan warga desa Karangdempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.

Dari tangan WN, Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tersebut. Diantaranya adalah Trihexyphenidyl 660 tablet, 1500 butir Dobel L, 500 butir Heximer serta 3 bungkus Dextrometropan berisi 1000 butir.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Widiarto, menyatakan pelaku merupakan seorang pengedar. WN dibekuk di rumahnya pada Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 02.00 Wib.

“Obat Dextro merupakan obat-obatan keras yang dijual secara terbatas. Obat tersebut digunakan sebagai obat penenang yang biasa dikonsumsi orang stres atau orang gila,” kata Widiarto, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, obat obat tersebut harus sesuai dengan resep dokter dan jika tidak, artinya ada penyalahgunaan obat. “Obat ini, bisa dipakai untuk mabuk- mabukan dengan dicampur minuman keras (miras),” imbuhnya.

Widiarto mengatakan penangkapan berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktifitas jual beli yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ternyata ditemukan barang bukti. Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Widiarto.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan mengamankan 2 (dua) buah Handhone, uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) buah tas merk Polo Team.

“Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (Hms)

Exit mobile version