Tugas Mulia Seorang Bhabinkamtibmas Pada Warganya

jateng.tribratanews.com, Salatiga – Tugas mulia dari seorang Bhabinkamtibmas adalah meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya permasalahan warga serta menyelesaikan secara kekeluargaan apabila terjadi suatu permasalahan warga.

Sabtu (30/12) malam tadi, Bripka Rediyanto Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibening, Polsek Tingkir,  memediasi persoalan warga Rt 01 Rw 03 Kalibening, di rumah Rifai (55) Ketua Rt 01 Rw 03 Kalibening, Tingkir.
Persoalan bermula ketika Rian (40) warga Kalibening memilik Ibu tiri bernama Hartini (65) mengalami sakit parah dalam usia lanjut yang saat ini tinggal di Wates Rt 05 Rw 04 Tengaran, Kabupaten Semarang. Rian sudah merasa tidak sanggup untuk merawatnya dan Rian sudah meminta maaf kepada Susanti (43) dan Susana (44) sebagai keponakan Hartini.
Setelah dimediasi oleh Bripka Rediyanto beserta Babinsa Serda Warso dan para tokoh masyarakat setempat, diperoleh kesepakatan Rian menyerahkan sepenuhnya pertanggungjawaban perawatan Hartini  beserta harta yang dimiliki, kepada Susana dan Susanti
Hasil dari kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh ketiga pihak yang berselisih, dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sugiyanto (54) Ketua Rt 05 Rw. 04 Tengaran, kabupaten Semarang, Rifai (53) Ketua Rt 01 Rw 03 Kalibening.
Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi SSos saat dihubungi ditempat terpisah sangat mendukung langkah Bripka Rediyanto, yang telah berusaha menyelesaikan permasalahan warga dengan cara kekeluargaan.
 
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Exit mobile version