Pelayanan Cek Fisik Kendaraan Bermotor di Samsat Kabupaten Tegal

jateng.tribratanews.com, Polres Tegal Polda Jateng – Anggota Lantas Unit Regident Polres Tegal, tingkatkan Pelayanan prima Cek Fisik Kendaraan secara cepat. Cek Fisik kendaraan adalah proses pengecekan fisik kendaraan dengan digesek dengan stiker untuk nomer rangka, nomer mesin dan disahkan oleh petugas cek fisik berdasarkan data surat resmi yang dimiliki kendaaran, antara kondisi fisik kendaraan dan data surat-surat kendaraan haruslah cocok, seperti warna, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), nomor mesin dan nomor rangka. Minggu (31/12/2017).

Cek Fisik kendaran yang dilakukan sabtu (30/12) kemarin untuk keperluan pembayaran pajak lima tahunan, pergantian STNK, ganti alamat dan stnk duplikat karena hilang ataupun dilakukan jika ingin melakukan mutasi dan balik nama pemilik kendaraan.

Saat di konfirmasi Kanit Regident Satlantas IPDA Zainudin, S.H. menjelaskan “Banyak para pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun melakukan mutasi dan balik nama kepemilikan kendaraan, belum mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengurusan dapat berjalan lancar, jika anda salah satu pemilik kendaraan yang ingin melakukan Cek Fisik atau pembayaran jangan melalui CALO “ jelas IPDA Zaenudin.

Exit mobile version