Jelang Tahun Baru, 9 Karaoke di Sukoharjo Dirazia Polisi Sukoharjo

jateng.tribratanews.com, Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo merazia sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Grogol, Sabtu (30/11/2017) malam.

Dalam razia tersebut, petugas Polres Sukoharjo terdiri dari jajaran Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Urusan Kesehatan dan Sie Propram dengan kekuatan personil sekitar 35 orang.

Petugas mendatangi sebanyak 9 tempat hiburan karaoke. Dikesempatan itu, petugas memeriksa orang-orang yang kemungkinan pemakai Narkoba dengan melakukan tes urin. Selain itu, petugas juga merazia minuman keras (miras) yang dilarang beredar sesuai Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka saat ditemui seusai menggelar razia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk cipta kondisi menjelang pergantian tahun 2017-2018.

“Razia yang kami lakukan ini merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2018. Sasran kami memang tempat hiburan di wlayah Solo Baru dan sekitarnya,” jelas Kasat Narkoba.

Lebih jauh, Kasat Narkova mengemukakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya tidak menemukan pengguna Narkoba. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan intensif untuk menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Sukoharjo.

Exit mobile version