jateng.tribratanews.com – Blora, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Polda Jateng melakukan razia terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang menjelang perayaan malam pergantian tahun baru 2018. Razia dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam baik lokalisasi maupun café karaoke yang ada dikawasan Blora.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suparlan menjelaskan, razia yang dilakukan sebagai upaya cipta kondisi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya menjelang malam pergantian tahun.
AKP Suparlan mengakui, sejauh ini, selama tiga hari terakhir Polisi gencar melakukan razia narkoba, miras dan obat-obatan teralarang sejak hari Kamis, Jumat dan Sabtu tadi malam. Karena disinyalir tingkat kerawanan peredaran narkoba jelang pesta malam pergantian tahun akan meningkat.
Ada sebanyak delapan lokasi karaoke yakni Café 123, California, Café 99, Café Nirwana, X-pose Café, Café Surya dan Café Violet. Sedangkan dua lokalisasai yang dirazia yaitu, Kampung Baru Kec. Jepon dan Yang Jrong Kec. Kunduran, Blora. para pengunjung cafe yang dilakukan tes urine tidak satupun yang positif menggunakan obat-obatan.
“Razia ini dilakukan menjelang tahun baru sampai awal tahun. Jadi sasarannya adalah narkoba, miras dan obat terlarang. Satu persatu pemandu karaoke dan pengunjung tempat karaoke kita lakukan tes urine di tempat, namun tidak satupun yang positif menggunakan obat,” ucap AKP Suparlan saat melakukan Razia, Minggu (31/12/17)
Razia tempat hiburan malam dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB petugas tidak menemukan adanaya narkoba. Namun Sat Res Narkoba Polres Blora akan terus melakukan razia tempat hiburan hingga awal tahun 2018.
Kepada pengelola dan pengunjung serta para pemandu lagu di rumah karaoke, diberikan pengarahan dan pembinaan agar menjauhi segala jenis narkotika, pemakaian dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, minum miras atau sejenisnya.
Karena semua itu, hanya akan menjadikan orang mabuk dan teler, yang ujung-ujungnya menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. Juga diserukan, penyambutan tahun baru jangan diidentikkan dengan pesta mabuk-mabukan dengan miras maupun narkoba.
—
(Humas Polres Blora)