Binkam

Bukannya Insyaf, Kakek Asal Ambal Malah Jualan Miras

jateng.tribratanews.com, Kebumen – Perayaan malam tahun baru tahun ini, mungkin menjadi pengalaman buruk seorang kakek berumur (59) berinisial TG warga warga desa Ambal resmi kecamatan Ambal, kabupaten Kebumen.

TG harus berurusan dengan tim Tipiring Polres Kebumen, setelah tertangkap basah menjajakan Miras “minuman keras”.

Hasilnya puluhan botol miras berbagai merk dan satu jerigen berisi 20 liter miras jenis ciu, diangkut petugas di rumahnya.

TG yang tinggal bersama isteri dan dua anaknya. Kepada petugas, tersangka mengaku bekerja sebagai buruh.

Pengakuannya, berjualan miras hanya pada musim musim tertentu saja, seperti momen pergantian tahun saat ini.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui AKP Krida Risanto selaku ketua tim Tipiring Polres Kebumen mengatakan, TG diamankan sore tadi, Sabtu (30/12) sekira pukul 17.00 wib di rumahnya bersama barang bukti itu.

Saat penggrebekan, ada cerita menarik dari tim Tipiring. Pada saat tim tiba di TKP, tersangka menawarkan miras kepada petugas.

“Madosi ciu nopo Vodka mas. Mumpung stok iseh akeh. Mangke kulo pendetaken,” ucap AKP Krida menirukan perkataan tersangka, saat menawarkan kepada petugas.

Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, kurang lebih artinya “Nyari apa mas. Mumpung stok banyak. Nanti saya ambilkan.”

Bermula dari penawaran itu, akhirnya polisi dapat menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Pernyataan tegas Kapolres Kebumen untuk menyapu bersih penjual miras, terus digencarkan.

Semua fungsi, dari Polres hingga Polsek jajaran dikerahkan untuk mendapatkan hasil maksimal.

Sebelumnya pada hari kemarin, Jumat (30/12) sekira pukul 23.00 wib, tim juga telah mengamankan penjual miras beserta barang bukti puluhan miras di desa Pelarangan kecamatan Karanganyar kabupaten Kebumen.

Polisi mengamankan inisial YN bersama dengan barang bukti 16 botol miras jenis ciu dan 15 liter ciu yang disimpan ke dalam galon.

“Dari dua tersangka itu, mereka memang menyiapkan untuk dijual menjelang perayaan tahun baru. Penangkapan itu berdasarkan Informasi dari masyarakat. Operasi ini masih terus berlanjut,” pungkasnya.

Kepada para tersangka, AKP Krida menambahkan, akan dilakukan sidang Tipiring.

“Harusnya, kakek yang kami amankan di Ambal menjadi panutan para generasi muda. Apapun alasannya, jualan miras tetap tidak dibenarkan,” tutupnya.

(Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait