jateng.tribratanews.com, Magelang Polda Jateng – Sejumlah pelanggar telah ditindak dengan tilang oleh petugas Lalulintas Polres Magelang selama tahun 2017, dari sekian pelanggaran yang berhasil ditindak sebanyak 1355 kendaraan menggunakan knalpot Jambrong /wor tidak sesuai dengan peraturan Undang undang lalulintas.
Demikian hasil Press Riliase Akhir tahun Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, SIK, SH kepada awak media masa di ruang Loby Polres Magelang, Sabtu (30/12).
Selain penindakan pelanggar lalulintas untuk data laka lantas selama 2017, ada trend kenaikan dibanding tahun 2016, untuk kecelakaan lulintas 750 kejadian di tahun 2016 meningkat menjadi 775 kasus di tahun 2017, korban meninggal dunia 163 naik menjadi 178 atau 9%, luka berat 3 menjadi 4 atau naik 33%, dan Korban luka ringan menurun dari 996 menjadi 904 turun 9%, kerugian material Rp. 533.000.000,- turun menjadi Rp. 463.680.000,- turun 13 %.
“ Trend kenaikan laka lantas ini kebanyakan oleh kendaraan roda dua, dan penyebabnya didahului adanya pelanggaran dan kurang kehati hatiannya,” terang Kapolres Magelang.
Hal tersebut bisa di lihat dari data pelanggaran dan telah ditilang tahun 2016 sebanyak 28.913 dan tahun 2017 meningkat menjadi 46.477 pelanggaran, atau naik 60 %, walaupun dari petugas sudah melakukan penindakan tegas dengan ditandainya turunnya tindakan teguran dari 72.368 menjadi 46.567 atau 35 %.
Sehingga total untuk pelanggar lalulintas tahun 2016 sejumlah 101.281 menjadi 93.044 pelanggaran di tahun 2017, dengan jumlah denda masuk negara Rp. 1.009.703.000,- meningkat menjadi Rp. 2.586.144.900.-
Untuk itu dimohon kerjasamanya kepada masyarakat pengendara di jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas, karena laka lantas terjadi karena di dahului dengan adanya pelanggaran.
Penulis : Wahyu
Humas Polres Magelang