Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang Polda Jateng – MY (27) Sopir Truk Warga Jeruk Agung Srumbung, Magelang, telah diselamatkan oleh Polsek Mertoyudan Magelang dari amukan massa karena MY diketahui membawa lari kendaraan bermotor milik korban Andreas Joko Prasetyo, (42th) warga Lesanpuro Panca Arga, Banyurojo, Mertoyudan, Magelang, Jumat, (29/12) sekitar pukul 14.30 wib.
Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa, SH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan korban MY telah melarikan kendaraan miliknya yang sedang di parkir di depan Kantin, pelaku datang sendirian dengan mengendarai mobil Daihatsu Nopol : AB-2765-HQ type HILYNE model jeep, th 1992, di parkir tidak jauh dari kantin, selanjutnya tersangka masuk dalam kantin untuk memesan minum.
Selesai minum tersangka keluar dari kantin melihat ada Speda Motor Revo dengan posisi kunci masih menempel di sepeda, oleh pelaku kendaraan tersebut kemudian di bawa lari.
Mengetahui kejadian tersebut korban dengan temannya melakukan pengejaran dan akhirnya Pelaku tertangkap didepan Kantor Puskopad Akmil, Mertoyudan, rencanya pelaku akan diajak kembali lagi ke Kantin, namun justru melarikan diri sehingga Polisi yang telah mendapatkan laporan dibantu warga masyarakat melakukan pengejaran hingga tertangkap di Kampung mangunan kampung sebelah, pelaku sempat jadi bulan bulanan massa hingga babak belur, kata Kapolsek.
Kemudian oleh Petugas Polsek Mertoyudan dari Unit Reskrim, SPK dan Babinkamtibmas pelaku diamankan di polsek Mertoyudan, dalam penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir obat penenang “YARINDO” yang disimpan di dalam celana dalam pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Revo No.Pol AA 4937 QA, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Nopol : AB-2765-HQ type HILYNE model jeep, th 1992, dan 1 (satu) buah kaos warna biru tua.
Untuk memertanggung jawabkan perbuatanya tersangka kini di tahan di rutan Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.
Penulis : Wahyu