jateng.tribratanews.com, Banjarnegara Polda Jateng – Jajaran Kepolisian Polsek Purwareja Klampok Polres Banjarnegara, dalam menjelang pergantian tahun gencar melaksanakan Giat Operasi yang di tingkatkan Jelang Tahun Baru 2018.
Operasi yang ditingkatkan ini dengan melaksanakan razia miras dan petasan atau bahan-bahan peledak yang dapat merugikan bahkan membahayakan kepentingan umum. Beberapa warung disisir yang di duga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, Kamis (29/12/2017) pukul 13.00 Wib.
Razia operasi minuman keras ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok masih dijumpai penjual miras yang berkedok menjual jajanan jelang Tahun Baru 2018.
Salah satu warung milik warga yang bernama SH, warga Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok. Dalam kegiatan ini berhasil mengamankan barang bukti miras dengan jenis 2 botol anggur putih,2 liter ciu,2 botol bir angker, 1 botol vokca dan 1 botol ice land.
Di rumah LM, warga Desa Klampok Kecamatan Purwareja Klampok petugas berhasil mengamankan 250 liter minuman jenis Tuak.
Di tempat warung milik PS Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok petugas berhasil mengamankan barang bukti miras dengab jenis 2 botol anggur merah, 3 liter ciu, 3 botol mcdonald.
Ketiga penjual miras tersebut kemudian dilakukan pendataan untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras, belasan botol miras dan ratusan liter tuak tersebut dibawa ke Mapolsek Purwareja Klampok untuk dimusnahkan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei.S.I.K., S.H.,M.H melalui Kapolsek Purwareja Klampok AKP Hasan Suhaeri S.Sos menyatakan kita akan terus melaksanakan operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok jelang Tahun Baru 2018, sehingga dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif saat masyarakat merayakan pergantian tahun.
Untuk para penjual miras dihimbau untuk tidak lagi berjualan miras karena jelas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomer 8 tahun 2008 pasal 6 yang direvisi, siapapun dilarang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, memiliki, menimbun, menguasai dan mengkomsumsi minuman berakhohol/ miras, seperti diketahui sudah ada yang disidangkan dengan hasil putusan denda sejumlah uang serta hukuman,” ujar Kapolsek AKP Hasan Suhaeri S.Sos.
(Tim Humas Polres Banjarnegara /Lnd)