jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – Jelang perayaan pergantian tahun baru 2018 kendaraan roda dua maupun empat yang melintas di Jl Diponegoro Purwodadi, Grobogan, dirazia polisi. Hasilnya, masih ada kendaraan terkena operasi. Tapi, rata-rata kendaraan yang melanggar, terkena tindakan dari Satlantas Polres Grobogan itu lebih banyak roda dua.
Karena, kendaraannya tidak sesuai dengan standar dari dealer atau saat keluar pertama kali keluar dari pabrik, seperti motor yang sudah dimodifikasi, yakni dengan mengganti knalpot brong.
“Operasi yang digelar ini untuk menertibkan kendaraan jelang perayaan tahun baru. Seperti mengganti knalpot brong, baik itu kendaraan roda dua maupun empat,” kata Kasat Lantas AKP Panji Gedhe Prabawa, Sabtu (30/12/2017).
Penertiban pada kendaraan, terutama knalpot brong itu dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Karena, knalpot yang dipasang, digunakan di kendaraan itu membuat bising saat di jalan. Maka perlunya ditertibkan, dan penindakan terhadap para pelanggar kendaraan tidak sesuai dengan standar. Selain itu, apabila pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan juga ditindak.
“Jadi yang melanggar, motornya menggunakan knalpot brong terpaksa diamankan, di bawah ke kantor polisi. Nantinya, jika diambil, maka pelanggar itu harus membawa knalpot aslinya, kemudian knalpot brong itu diganti dengan yang asli sesuai standar keluaran dari dealer atau pabrik,” ujar Kasat Lantas.
Selain knalpot brong, polisi juga merazia roda kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti mengganti ban motor yang dinilai olek kepolisian dapat berpotensi mengalami kecelakaan.
“Operasi penertiban pada kendaraan jelang tahun baru itu tidak hanya saat ini saja. Tetapi, akan dilakukan setiap hari, meskipun nantinya sudah lewat dari pergantian tahun baru,” katanya.