Tak Pakai Lama, Penjual Judi Togel di Ringkus Polisi

jateng.tribratanews.com, Kota Tegal – Unit Resmob Satuan Raskrim Polres Tegal Kota berhasil melakukan pengangkapan terhadap  seorang penjual judi toto gelap atau biasa disebut dengan istilah Togel, Pria dengan nama Panca Pranoto (47) , merupakan warga  Jalan Lele Gg. III Rt.  001/ Rw 006 Kelurahan Tegalsari Tegal Barat Kota Tegal.

“Modus pelaku yaitu menerima pemasangan nomor judi togel langsung melalui sms pada hand phone dan dengan menggunakan sepeda motor mendatangi para pemasang untuk menarik uang pasangannya,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, S.Sos.

Menurut AKP Agustinus David, S.Sos, pelaku ditangkap berdasarkan dari pengaduan serta informasi dari  masyarakat akhir-akhir ini yang ditujukan kepada Jajaran kepada Polres Tegal Kota.  Sebab, maraknya perjudian toto gelap di daerah itu yang dianggap cukup meresahkan masyarakat sekitar.  “Maka dari itu, kita menerjunkan petugas untuk menyelidiki dan menangkap pelaku,” katanya.

Disamping itu,  AKP Agustinus David menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu,  satu buah hp warna putih merk Polytron, uang tunai Rp 311.000 dan satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi G-5132-AAF.

“Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani proses hukum. Pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama sepuluh tahun penjara,”tuturnya.

[Humas Polres Tegal Kota]

Exit mobile version