jateng.tribratanews.com, Pati – Sedikitnya 57 pohon jati dan 1.500 tanaman kayu putih milik Perhutani di Dukuh Plosokerep, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo dirusak. Kerusakan itu pertama kali ditemukan warga, Senin (30/10/2017).
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono menjelaskan, akses warga setempat sempat tersendat karena tertutup puluhan batang pohon jati yang sengaja dirusak.
Menurut dia, ada orang yang sengaja menebang pohon jati untuk menutup akses jalan yang menghubungkan Plosokerep menuju Prawoto. Sebab, akses tersebut tertutup pohon sepanjang seratus meter.
“Kami mengecek bersama pihak terkait. Hasilnya, ada sekitar 57 pohon jati hasil tanam tahun 2011 pada petak 11 seluas seperempat hektare yang dirusak. Sementara tanaman kayu putih yang dirusak ada sekitar 1.500 pohon hasil tanam 2015 pada petak 11-12 seluas dua hektare,” tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hingga berita ini turun, belum diketahui pelaku perusakan puluhan pohon jati dan ribuan tanaman kayu putih tersebut.
Namun, pihak kepolisian sudah melakukan identifikasi penyebab masalah tersebut. “Hasil penyelidikan menunjukkan, penyebabnya diduga karena ada rencana LMDH Prawoto yang melakukan pemerataan luas lahan garapan lahan Perhutani ke masing-masing warga, sehingga warga yang terlanjur memiliki garapan tidak setuju,” kata Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo.
Selain itu, pihaknya juga menduga ada persaingan antarpetani karena ada rencana dari Asper Penganten untuk membatasi wilayah garapan petani yang akan disesuaikan tempat tinggalnya.
Sejumlah petani yang memiliki garapan di wilayah desa lain diduga tidak setuju, sehingga melakukan aksi perusakan. “Dari keterangan warga, memang ada gesekan sosial di mana warga yang menambang batu di lahan Perhutani sempat berselisih dengan petani jagung. Penyebabnya, tanaman jagung kerap rusak karena dilewati penambang batu,” ucap Kompol Sundoyo.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku perusakan pohon. Dia berharap, pelaku segara tertangkap karena sudah merugikan negara sekitar Rp 50 juta.
(Humas Polres Pati)