Reskrim

Polsek Gayamsari Amankan Pencuri di Tempat Indekos

jateng.tribratanews.com, Kota Semarang – Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari menangkap Wanto (34) dan Farid Dwi (22). Kedua warga Pedurungan itu ditangkap karena terlibat kasus pencurian di rumah indekos. Dalam penindakan tersebut petugas menyita barang bukti berupa televisi, ponsel, kunci leter L, batang besi serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Wahyuni Sri Lestari mengatakan sebelum akhirnya tertangkap, kedua warga tersebut beraksi di rumah indekos Jalan Beruang Dalam Barat, Gayamsari pada Rabu, (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka masuk dan mengambil barang di dua kamar yang ditempati Rifqi Fahrul (22) serta Rana Adi (20). Sebelumnya, tersangka mencongkel pintu kedua kamar tersebut menggunakan batang besi. “Mereka datang berboncengan sepeda motor. Setelah mengetahui ada rumah sepi, keduanya masuk dan mencongkel gembok di dua pintu kamar milik kedua korban,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Senin (30/10) siang.
Pelaku masuk secara bergantian itu langsung menguras barang berharga milik penghuni kedua penghuni kamar kos tersebut. “Di kamar Rifqi, pelaku mengambil televisi 32 inci, sementara di kamar Rana mereka membawa kabut handphone serta kipas angin,” ujar Kompol Wahyuni Sri Lestari. Sementara itu, pelaku mengaku pencurian tersebut tidak direncanakan sebelumnya, tetapi saat melintas di lokasi mereka melihat ada rumah kos sepi lantaran ditinggal penghuninya. Mengetahui hal tersebut, niat mereka muncul. Apalagi saat itu mereka mengetahui pintu utama rumah kos terbuka.
Pelaku membeberkan barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dibagi dua. Tetapi belum sempat dijual, mereka lebih dahulu ditangkap petugas yang sudah melakukan penelusuran setelah mendapat laporan.
[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait