Polres Jepara Ungkap 3 Kasus Perjudian, 5 Orang Ditangkap

jateng.tribratanews.com, Jepara – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah menggelar press release hasil gelar perkara pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Jepara dan Polsek Jajaran salah satunya adalah kembali ungkap peredaran kasus perjudian jenis togel di depan kantor Sat Reskrim Polres Jepara, Senin (30/10/2017).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H mewakili Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K menjelaskan hasil ungkap kasus perjudian sebanyak 3 kasus dengan 5 orang tersangka, berhasil dilakukan dari seluruh Jajaran Polres Jepara.

Rata-rata perjudian yang terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dan Jajaran Polsek ialah kasus Togel, mereka tertangkap tangan disaat melayani pembeli dan merekap togel.

 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H menambahkan perjudian yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Jepara kebanyakan perjudian jenis togel. Mereka (tersangka) dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

“Kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila masyarakat mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memberikan informasi kepada Polri” himbau Kasat Reskrim Polres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

Exit mobile version