Lantas

Kecelakaan Beruntun di Magelang, Satu Orang Meninggal Dunia

jateng.tribratanews.com, Magelang – Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil terjadi  Senin pagi,(30/10) pukul 02.30 wib, di Jalan Utama Yogjakarta – Magelang tepatnya di Dusun Pulosari, Desa Jumoyo, Salam, Magelang.

Ketiga kendaraan bermotor yang terlibat laka diantaranya Toyota Innova No. Pol. H 9330 KM yang dikemudikan Yosi Nanda Herbramentya, 24 th, laki – laki, Swasta, Warga Bringin Lestari Rt 01/16, Desa Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Daihatsu  Pick Up No. Pol. AB 8113 CU, yang dikemudikan Sumarno, 40 tahun, laki – laki, Swasta, alamat Dusun Seturan Rt 03/01 Desa Catur tunggal Sleman, dan Suzuki Futura  Pick  Up No. Pol.  AB 8113 CU yang dikemudikan Wahyu Yatin, 33 Tahun, laki – laki, Swasta, alamat  Butuh Rt 02/03 Ds. Temanggung, Kec .Kaliangkrik Kab. Magelang.

Kanit Lakalantas Polres Magelang Ipda Abdillah,KM,SH,  menerangkan bahwa dari keterangan saksi di lapangan kejadian tersebut diawali Mobil Toyota Innova No. Pol. H 9330 KM berjalan dari arah Yogyakarta menuju Magelang, sesampai di TKP mendahului Mobil Truk yang tidak diketahui identitasnya dari sisi kanan jalan dan  melebihi marka ganda tidak terputus, lalu menabarak 2 ( dua )  pembatas jalan ( drum ) yang berada di atas marka ganda.

Kemudian oleng ke kanan memasuki jalur berlawanan, bersaman itu dari arah berlawanan datang Kbm Suzuki Futura No. Pol. AA 1891 JK, kemudian Kbm Pick up Daihatsu No.Pol AB 8113 CU yang ada dibelakangnya menabrak bodi belakang Kbm Suzuki Futura No.Pol AA 1891 JK yang berada di depannya, imbuhnya.

Dalam kejadian ini mengakibatkan 2(dua) orang mengalami luka luka dan 1 (satu) orang meninggal dunia, korban diantaranya Pengendara Daihatsu Pick Up No. Pol. AB 8113 CU, SUMARNO, mengalami luka – luka pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Muntilan, pungkasnya.

Pengedara Suzuki  Pick Up No.Pol  AA 1891 JK, Wahyu Yatin (33) mengalami luka – luka patah tulang kaki sebelah kanan dirawat  di RSUD Muntilan dan penumpangnya  Krismiyati,(29) Warga Desa Temanggung, Kaliangkrik , Magelang  mengalami  luka – luka patah tulang kaki sebelah  kanan dirawat di RSUD Muntilan.

Kasat lantas Polres Magelang AKP Setiya Budi Waspada, SH, melalui Kanit Laka Lantas dengan adanya kejadian ini menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk selalu Patuhi aturan yang ada termasuk garis marka ganda tidak terputus, yang artinya kendaraan tidak boleh mendahului melebihi garis marka tersebut dari kedua arah jalur.

 

 

Penulis : Wahyu

Berita Terkait