Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pencurian Batubara di PLTU Karangkandri Cilacap siap Disidangkan

jateng.tribratanews.com, Semarang – Berkas perkara kasus pencurian batubara PLTU Karangkandri Cilacap sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan selanjutnya kasus tersebut siap untuk disidangkan

Sebelumnya Tiga kawanan pencuri batubara milik PLTU Karangkandri Cilacap tertangkap oleh personel dari Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subditgakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak subditgakkum Komisaris Polisi (Kompol) Norkhan, S.St. M.M.

Ketiga kawanan tersebut tertangkap pada hari Kamis tanggal 24 agustus 2017 sekitar pukul 16.00 wib. Saat itu kawanan pencuri membawa hasil curian ke Ds. Karang Suci Cilacap untuk dijual kepada pengepul. Batubara yang dicuri dari kapal Mv. Puteri Kirana tersebut seharusnya dibawa ke PLTU Karangkandri Cilacap.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Polisi Drs. Andreas Kusmaedi, MM. menerangkan personel Ditpolir mengamankan 3 orang dalam kasus pencurian batubara di PLTU Karangkandri ini.

“Para pelaku yang diamankan yakni SW (pimpinan kelompok), BS (korlap) dan NA (pengawal truk), mereka tidak berkutik saat tertangkap,” ungkap Kombes Pol  Andreas Kusmaedi, MM.

Daralam penangkapan tersebut, dapat diamankan beberapa barang buki yang disita dari para tersangka.

“Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu ) unit truk, dan batubara kurang lebih 25 ton,” tambah Dirpolairud Polda Jateng.

“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kombes Pol  Andreas Kusmaedi, MM.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolairud AKBP Antonius Anang, SIK, M.H., menjelaskan modus para tersangka dalam kasus pencurian batubara di PLTU Karangkadri ini.

“Mereka mengambil batubara pada sesi terakhiran bongkar muat kapal MV. Puteri Kirana ke hopper, selanjutnya sisa yang masih berada di hopper mereka tuangkan ke dalam truk yang mereka gunakan untuk mengangkutnya. Seringkali dalam melakukan pencurian tersebut disertai dengan tekanan terhadap petugas perusahaan dilapangan,” terang Kasubditgakkum AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H.

“Akibat dari pencurian tersebut PLTU Karangkandri Cilacap menaksir kerugian yang diderita yakni sekitar rp.17.500.000,-,” tambah AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H.

“Saat ini berkas perkara curat tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tinggi jawa tengah dan selanjutnya para tersangka serta barangbukti diserahkan kepada kejaksaan negeri cilacap untuk proses selanjutnya,” kata Kasubditgakkum AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H.

Guna meningkatkan harkamtibmas, dihimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan segala bentuk gangguan harkamtibmas.

“Apabila mendapati kegiatan yang melanggar hukum jangan segan-segan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Ditpolairud Polda Jateng atau Satuan Polisi Perairan (satpolair) Polres terdekat. Kami siap melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” pesan Dirpolairud Polda Jateng melalui AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H.

 

Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng

Exit mobile version