Reskrim

Sat Reskrim Polres Grobogan Ungkap Judi Cap Ji Kia

jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng –  Satuan Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap penjual judi  Cap Jie Kia di wilayah kecamatan Geyer,  Polisi mengamankan Rp 750.000 uang tunai sebagai barang bukti.
“Kita juga menahan ratusan lembar kupon togel, HP dan kertas rekap pembelian, buku ramalan dari delapan lokasi perjudian,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano melalui Kasat Reskrim AKP Suwasana, Minggu (29/10).
Kasat Reskrim menambahkan, dari keterangan tersangka Bambang M warga Geyer,  dalam sehari transaksi judi dilakukan sebanyak lima kali. Dimana, pembelian kupon judi mulai beroperasi pukul 09.00 hingga jam 17.00.
“Judi Cap Jie Kai di Purwodadi mulai buka jam 09.00, 11.00, 13, 15,00 dan terakhir jam 17.00. Dalam sehari, transaksi berkisar Rp 1juta hingga Rp 2 juta,” ungkapnya.
Tidak saja judi online Cap Jie Kai, namun judi online yang diperangi adalah judi Online Hongkong dan Singapura yang juga marak di Kota Semarang dan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Judi kita perangi sebelum penyakit masyarakat ini menjadi kebiasaan warga,” imbuhnya.
Kasat Reskrim AKP Suwasana menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah tim sebelumnya menyamar menjadi pembeli. “Setelah kita dapat barang bukti, kemudian kita grebeg.

Berita Terkait