Penipu Kelas Kakap Ditangkap Resmob Polres Salatiga

jateng.tribratanews.com, Salatiga Polda Jateng – Dua penipu kelas kakap diringkus Resmob Polres Salatiga, Sabtu (28/10). Mereka adalah KH (43) warga Banyuurip Sawahan Surabaya dan AS (39) warga Tanjungpinang Pahandut Kota Palangkaraya.

Penangkapan berawal dari laporan korban Gunarto (37) warga Gubug Grobogan yang merasa dirugikan karena uang tunai sebesar Rp 85.000.000,- untuk uang muka pembelian sebuah mobil truk raib dibawa lari pelaku.

Berawal dari pertemuannya dengan kedua pelaku di sebuah tempat di Grobogan, Gunarto menyampaikan niatnya untuk membeli sebuah truk sebagai modal usahanya.

Kedua pelaku mengaku sebagai sales Bank Niaga CMB Semarang dengan menunjukkan beberapa brosur dan daftar harga dari showroom Sun Motor Salatiga. Pelaku mengaku dapat membantu mengajukan kredit kendaraan truk di showroom dimaksud.

Akhirnya korban dan kedua tersangka berangkat bersama ke Salatiga dengan menggunakan sebuah kendaraaan Toyota Avansa yang belakangan diketahui sebagai mobil rental dikemudian oleh tersangka KH.

Ketika sampai di Jalan Argotirto Pendem Salatiga, pelaku meminta uang yang dibawa korban sebanyak Rp. 85.000.000,- dengan alasan akan diserahkan kepada Sun Motor Salatiga sebagai uang muka, dan korban agar menunggu di Sun Motor, sekitar satu setengah jam truk akan datang.

Setelah menunggu cukup lama, alih-alih truk yang datang justru pelaku telah kabur dan tidak bisa dihubungi. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadiannya ke Polres Salatiga.

Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat, sehingga pelaku dapat dilacak dan ditangkap di sebuah Hotel di kawasan Kaliurang Yogyakarta.

Kapolres Salatiga Akbp Yimmy Kurniawan, SIK, MH, MIK yang dihubungi membenarkan penangkapan tersebut, kini sedang dalam pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga Akp Achmad Sugeng SH mengatakan, bahwa penangkapan bisa dilakukan karena kecepatan laporan dan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.

“Kasusnya sedang kami kembangkan, karena dari pengakuan pelaku, telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak lima kali ditempat lain. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.” ucap Akp Sugeng.

(Humas Polres Salatiga)

Exit mobile version