Reskrim

Merusak Jalan Desa Pakai Bego, Dua Orang di Wedarijaksa di Polisikan

jateng.tribratanews.com, Pati Polda Jateng – Entah apa yang ada dibenak AK (45) dan AP (35) warga Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Tak ada angin tak ada hujan, mereka diduga melakukan pengrusakan jalan desa blok persawahan Jati Gowok, Sabtu (28/10/2017).

Imbasnya, pihak pemerintah desa (Pemdes) menderita kerugian hingga Rp 5 juta akibat pengrusakan tersebut. Ihwal tersebut diungkap Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Eko Pujiono.

“Modus pelaku dengan mengeruk jalan desa tersebut, menggunakan alat berat berupa bego sehingga jalan rusak dan tidak bisa dilewati,” ungkapnya.

Lanjutnya, akibat tindakan pelaku itu, jalan desa mengalami kerusakan sepanjang 30 meter dan lebar 4 meter. Tindakan mereka tidak mendapat persetujuan Kepala Desa Suwaduk sebelumnya.

“Kades tidak pernah memberikan ijin. Atas tindakan kedua terlapor tersebut, Pemdes Suwaduk mengalami kerugian materiil dengan taksiran sebesar Rp 5.000.000,” tandas AKP Eko. 

Atas perbuatannya tersebut kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan saat ini dalam proses penyidikan Polsek Wedarijaksa.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait