Gelapkan Motor, S Ditangkap Polsek Sidomukti

jateng.tribratanews.com, Salatiga Polda Jateng – S (43) warga Sidomukti Kota Salatiga ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sidomukti, Jumat (27/10/2017). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Siswanto (57) warga Kelurahan Dukuh Sidomukti yang merasa dirugikan karena pelaku menggelapkan sebuah sepeda motor miliknya.

Kejadian bermula pada awal bulan Juni 2017, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sewa sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi H 6682 YV, selama satu minggu dengan kesanggupan membayar sebesar Rp 35.000,- setiap hari.

Alih-alih mendapat bayaran, justru sepeda motornya tidak dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi. Merasa dirugikan, korban melaporkan ke polsek Sidomukti.

Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya pelaku dapat ditemukan dan dilakukan penangkapan.

Kapolres Salatiga Akbp Yimmy Kurniawan SIK MH MIK yang dihubungi melalui Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto SH, membenarkan telah melakukan penangkapan dan saat ini pelaku diamankan di Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat kami tangkap berkat keterangan dari korban tentang identitas dan kebiasaan pelaku, walaupun memakan waktu cukup lama. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Kompol Arif.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011, sebuah STNK H 6682 YV atas nama Gunadi.

(Humas Polres Salatiga)

Exit mobile version