Sat Reskrim Polres Kendal Berhasil Tangkap 1 DPO Kasus Pengeroyokan di Campurejo Boja

jateng.tribratanews.com, Kendal – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng berhasil menangkap buronan kasus pengeroyokan di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Tahun 2011 silam yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. DPO Gy alias TOYING (37 th) warga Dusun Grendem Desa Campurejo ditangkap pada Senin (23/10/2017) saat kembali ke rumahya setelah lebih dari 6 tahun dalam pelarian.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan kasus pengeroyokan tersebut terjadi tepatnya pada Sabtu (4/6/2011). Saat itu di jalan kampung korban Andi Susanto (28 th) warga Kedungdowo pulang dari menonton organ tunggal. Tiba-tiba ia dikejar oleh sekelompok  orang lalu ia pun dikeroyoknya.  Korban dipukul dan ditendangi beramai-ramai hingga terluka parah. Setelah pengeroyokan itu korban dilarikan ke Rumah Sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan.

“Senin sore Unit Resmob mengetahui keberadaan tersangka sedang berada dirumahnya  dan langsung dilakukan penangkapan”, jelas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kendal dengan dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan barang bukti berupa 1(satu) lembar surat Visum ET REPERTUM nomor :26/VER/U/VI/2011 yang di keluarkan oleh RSUD TUGUREJO tanggal 13 Juni 2011.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Exit mobile version