Diduga Mencuri Pompa Air, Seorang Pemuda Dan Anak-Anak Ditangkap Polsek Randublatung Polres Blora

jateng.tribratanews.com – Blora, Tidak menunggu waktu yang lama menyikapi atas laporan warga yang kehilangan pompa air dirumhanya oleh dua orang Laki – laki warga Dukuh Gedong, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Blora. Hari Jumat (27/10/17) siang kemarin berhasil di tangkap anggota unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora. Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni Setiyawan Budi Wahyudi (26) dan HS (14) yang masih dibawah umur.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 24 Oktokber 2017 sekira pukul 06.00 WIB ketika korban bernama Jani (40) warga Desa Bekutuk, Kecamatan Randublatung yang hendak pergi kesawah bertemu dengan saksi bernama Warsih (35) memberitahukan bahwa pompa air muliknya yang berada disawah telah hilang. Kemudian korban bersama saksi mengeceknya di lokasi, ternyata benar mesin pompa iarnya telah hilang.

“Korban dengan diantar saksi yang meras kehilangan pompa iar tersebit langsung melaporkannya ke Polsek Randublatung,” ujar AKP Selamet Riyanto, S.H, Sabtu (28/10/17) pagi.

Menanggapi laporan tersebut, lanjut Kapolsek Randublatung, anggotanya langsung mengecek ke lokasi tersebut dan melakukan lidik. Selang waktu 3 hari petugas berhasil mengamankan kedua pelaku masing-masing yang jaraknya berdekatan. Tak hanya mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barangbukti pompa air yang masih disimpan dikamar tersangka karena belum laku terjual.

“Tersangka dan barangbukti langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Randublatung.

Tambah AKP Selamet R, dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, motif kedua pelaku nekat mencuri pompa air dikarena tidak punya uang buat jajan juga untuk bersenang-senang. Menanggapi bahwa salah satu pelaku masih dibawah umur Kapolsek melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres Blora.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelas AKP Selamet Riyanto, S.H.

Exit mobile version