Tindak Lanjuti Nota Kesepahaman, Kapolres Grobogan Kumpulkan Bhabinkamtibmas

jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – Menindaklanjuti Nota Kesepahaman Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bertempat di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kapolres AKBP Satria Rizkiano memberikan pembekalan kepada Kapolsek dan seluruh Bhabinkamtibmas.
Perlu diketahui, dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
“Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa. Kita ketahui Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk ikut mengawasi,” ujar Kapolres, Jumat (27/10/2017).
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Kapolres menyebut bahwa pihaknya mengutamakan tindakan pencegahan. Polri mengerahkan Babinkamtibmas, Polsek, dan Polres untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing.
Kapolres menjelaskan, Bhabinkamtibmas dalam pengamanan ini melakukan pendekatan pencegahan. Pencegahan diprioritaskan daripada penindakan hukum. Menurut AKBP Satria, Bhabinkamtibmas telah mendapatkan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan perencanaan sehingga dapat melakukan tugas pengawasan tersebut.
“Ini jadi istilah kita memberikan pendampingan seperti itu untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran,” jelas Kapolres.
Penegakan hukum, kata dia, menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi.
“Nanti kita bisa lihat. Kalau ada laporan atau temuan sendiri dari polisi bahwa uangnya dipakai tidak tepat sasaran, kita tindak,” kata AKBP Satria.
Penegakan hukum berupa penangkapan dilakukan bila polisi telah melihat adanya niat buruk penyalahgunaan yang disengaja. “Maka itu apa boleh buat wajah penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” tegas AKBP Satria.
Exit mobile version